MALANG – Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kodari Mentaraman RT 26 RW 04, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para penghuni kos, termasuk pemeriksaan medis menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung.
“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, setelah dilakukan interogasi mendalam, WN akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.
Berdasarkan keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.
“Selama kehamilan, WN tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan,” tambah AKP Nur.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.
Kompol Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (u-hmsresma)


