*Polres Malang* *Polsek Karangploso* “Anggota Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN .01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang.” -pada hari Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 09.00.wib anggota jaga SPKT Polsek Karangploso menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN.01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang yang di duga di lakukan oleh terlapor inisial A dan pelapor inisial H ,setelah di lakukan interogasi singkat oleh petugas jaga SPKT lalu di teruskan dan di dampingi ke unit reskrim polsek karangoloso dan di lakukan penerimaan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN.01 Ngijo Kec.Karangoloso Kab.Malang yang terjadi pada hari kamis 9 mei 2024 sekira pukul.07.00 wib, setelah itu anggota piket melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP saat itu juga anggota piket reskrim melakulan visum ke Puskesmas Karangploso kepada pelapor inisial H.setelah di lakukan Visum anggota piket reksrim.melakukan penyidikan kepada korban bagaimana kronologis dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN.01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang. -Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban oleh penyidik unit reskrim polsek Karangploso segera melakukan gelar perkara dan di lakukan pemanggilan terlapor untuk di mintai keterangan lebih lanjut,setelah di lakukan pemanggilan terlapor kooperatif dan menceritakan kronologis dugaan penganiayaan yang terjadi saat itu di SDN.01 Ngiji Kec.Karangploso Kab.Malang dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terlapor bahwa saat itu terjadi kesalahpahaman dan asal usul kesalaphaman adalah karena salah ucap/berbicara sampai akhirnya terjadi tindakan kekerasan,kedua orang yang bersangkutan antara pelapor dan terlapor adalah walimurid yang di mana anak-anak ke dua orang tersebut sama-sama sekolah di SDN.01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang,kemudian unit reskrim polsek Karangploso melakukan langkah awal untuk melakukan mediasi dan saat itu kanit reskrim polsek karangploso Aipda Eko Nugroho berupaya memberi pengertian kepada korban dan terlapor akhirnya tanpa di sangka kedua belah pihak sepakat berdamai dan kami fasilitasi ke dua belah pihak untuk membuat kesepakatan berdamai di saksikan juga oleh keluarga ke dua belah pihak dan akhirnya ke dua belah pihak sama-sama menerima fsn saling mengerti karena yang terjadi hanya salah paham. Kapolsek Karangploso* -Moch.Sochib,S.T.,M.H.-“Anggota Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN .01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang.”
-pada hari Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 09.00.wib anggota jaga SPKT Polsek Karangploso menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN.01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang yang di duga di lakukan oleh terlapor inisial A dan pelapor inisial H ,setelah di lakukan interogasi singkat oleh petugas jaga SPKT lalu di teruskan dan di dampingi ke unit reskrim polsek karangoloso dan di lakukan penerimaan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN.01 Ngijo Kec.Karangoloso Kab.Malang yang terjadi pada hari kamis 9 mei 2024 sekira pukul.07.00 wib, setelah itu anggota piket melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP saat itu juga anggota piket reskrim melakulan visum ke Puskesmas Karangploso kepada pelapor inisial H.setelah di lakukan Visum anggota piket reksrim.melakukan penyidikan kepada korban bagaimana kronologis dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN.01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang.
-Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban oleh penyidik unit reskrim polsek Karangploso segera melakukan gelar perkara dan di lakukan pemanggilan terlapor untuk di mintai keterangan lebih lanjut,setelah di lakukan pemanggilan terlapor kooperatif dan menceritakan kronologis dugaan penganiayaan yang terjadi saat itu di SDN.01 Ngiji Kec.Karangploso Kab.Malang dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terlapor bahwa saat itu terjadi kesalahpahaman dan asal usul kesalaphaman adalah karena salah ucap/berbicara sampai akhirnya terjadi tindakan kekerasan,kedua orang yang bersangkutan antara pelapor dan terlapor adalah walimurid yang di mana anak-anak ke dua orang tersebut sama-sama sekolah di SDN.01 Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang,kemudian unit reskrim polsek Karangploso melakukan langkah awal untuk melakukan mediasi dan saat itu kanit reskrim polsek karangploso Aipda Eko Nugroho berupaya memberi pengertian kepada korban dan terlapor akhirnya tanpa di sangka kedua belah pihak sepakat berdamai dan kami fasilitasi ke dua belah pihak untuk membuat kesepakatan berdamai di saksikan juga oleh keluarga ke dua belah pihak dan akhirnya ke dua belah pihak sama-sama menerima fsn saling mengerti karena yang terjadi hanya salah paham.
Kapolsek Karangploso*
-Moch.Sochib,S.T.,M.H.-