“Anggota piket Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di warung kopi Dsn.Mojosari Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.”
-pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 08.00.wib anggota reskrim Polsek Karangploso menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan warung kopi Dsn.Mojosari Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.setelah menerima laporan anggota reskrim beserta anggota jaga spkt melakukan 0lah tkp dan melakukan emeriksaan terhadap korban.
-Setelah anggota reskrim melakukan pemeriksaan anggota reskrim.melakukan olah TKP di tempat kejadian warung kopi Dsn.Mojosari Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang dan mencari bukti petunjuk lain dan mencari saksi di sekitar tempat kejadian.setelah itu kami unit reskrim melakukan lidik keberadaan pelaku setelah itu kami berkordinasi dengan tim opsnal di lapangan agar mempermudah penyelidikan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan di warung kopi Dsn.Mojosari Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.
Kapolsek Karangploso*
-Moch.Sochib,S.T.,M.H.-