8.2 C
London
Jumat, November 15, 2024
BerandaPolres MalangPolres MalangPolsek Karangploso

Polres MalangPolsek Karangploso

Date:

spot_imgspot_img

*Polres Malang* *Polsek Karangploso* “Anggota Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan pengrusakan rumah yang terjadi di Dsn.Lasah Rt.01/Rw.06 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang.” -pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00.wib anggota jaga SPKT Polsek Karangploso menerima laporan pengerusakan rumah di Dsn.Lasah Rt 01/Rw.06 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang,setelah anggota SPKT menerima laporan pengerusakan tersebut yang di laporkan oleh korban Bpk.Jubaidi kemudian anggota SPKT berkordinasi dengan anggota piket reskrim dan setelah itu anggota piket reskrim Aipda farid Irwan yang di pimpin kanit sabhara Aiptu Bambang Eko segera menuju lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,saat setelah sampai di lokasi kejadian anggota yang mendatangi TKP segera melihat kondisi terduga pelaku dan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. -Setelah di lakukan pencarian saksi dan keterangan dari para saksi yang berada di TKP,lalu keterangan yang di dapat bahwa yabg melakukan pengrusakan rumah adalah sdr.Bowo yang tidak lain masih ada hubungan keluarga dengan korban Bpk.Jubaidi dan saat itu juga anggota reksrim Aipda Farid Irwan yang di pimpin kanit sabhara Aiptu Bambang eko segera mendatangi rumah terlapor dan saat anggota kepolisian datang ke rumah terlapor yang berdekatan dengan rumah korban terlapor ada di rumahnya sedang duduk,lalu saat itu kami amggota kepolisian minta keterangan kepada terlapor apa maksud dan tujuan sehingga terlapor bisa melakukan tindakan pengrusakan tersebut.pada saat kami mintai keterangan di tempat saat itu terlapor kooperatif dan berbicara jujur mengakui kesalahanya,alasan kenapa terlapor melakukan pengrusakan rumah milin Bpk.Jubaidi yang tidak lain adalah sdr terlapor sendiri paman terlapor dan alasan telapor melakukan pengrusakan rumah tersebut karena sakit hati karena korban tidak segera membayar tanah yang di beli oleh korban saat terlapor minta dsn bertanya baik- baik korban malah pergi dan janji-jani terus sehinggal terlapor emosi dan melakukan pengrusakan rumah milik korban,saat itu juga kami yang di dampingi rt/rw mencoba melakukam mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai saat di lakukan mediasi terlapor masih emosi karena korban masih belum memberi kepastian kapan akan membayar uang pembelian tanah milik terlapor setelah itu korban mau menuruti dan memberi kepastian pembayaran uang pembelian tanah milik terlapor saat itu terlapor menerima dan sepakat beradamai lalu korban juga menerima dan tidak mau di proses secaara hukum kekeluargaan. Kapolsek Karangploso* -Moch.Sochib,S.T.,M.H.-“Anggota Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan pengrusakan rumah yang terjadi di Dsn.Lasah Rt.01/Rw.06 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang.”

-pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00.wib anggota jaga SPKT Polsek Karangploso menerima laporan pengerusakan rumah di Dsn.Lasah Rt
01/Rw.06 Ds.Tawangargo Kec.Karangploso Kab.Malang,setelah anggota SPKT menerima laporan pengerusakan tersebut yang di laporkan oleh korban Bpk.Jubaidi kemudian anggota SPKT berkordinasi dengan anggota piket reskrim dan setelah itu anggota piket reskrim Aipda farid Irwan yang di pimpin kanit sabhara Aiptu Bambang Eko segera menuju lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,saat setelah sampai di lokasi kejadian anggota yang mendatangi TKP segera melihat kondisi terduga pelaku dan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.

-Setelah di lakukan pencarian saksi dan keterangan dari para saksi yang berada di TKP,lalu keterangan yang di dapat bahwa yabg melakukan pengrusakan rumah adalah sdr.Bowo yang tidak lain masih ada hubungan keluarga dengan korban Bpk.Jubaidi dan saat itu juga anggota reksrim Aipda Farid Irwan yang di pimpin kanit sabhara Aiptu Bambang eko segera mendatangi rumah terlapor dan saat anggota kepolisian datang ke rumah terlapor yang berdekatan dengan rumah korban terlapor ada di rumahnya sedang duduk,lalu saat itu kami amggota kepolisian minta keterangan kepada terlapor apa maksud dan tujuan sehingga terlapor bisa melakukan tindakan pengrusakan tersebut.pada saat kami mintai keterangan di tempat saat itu terlapor kooperatif dan berbicara jujur mengakui kesalahanya,alasan kenapa terlapor melakukan pengrusakan rumah milin Bpk.Jubaidi yang tidak lain adalah sdr terlapor sendiri paman terlapor dan alasan telapor melakukan pengrusakan rumah tersebut karena sakit hati karena korban tidak segera membayar tanah yang di beli oleh korban saat terlapor minta dsn bertanya baik- baik korban malah pergi dan janji-jani terus sehinggal terlapor emosi dan melakukan pengrusakan rumah milik korban,saat itu juga kami yang di dampingi rt/rw mencoba melakukam mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai saat di lakukan mediasi terlapor masih emosi karena korban masih belum memberi kepastian kapan akan membayar uang pembelian tanah milik terlapor setelah itu korban mau menuruti dan memberi kepastian pembayaran uang pembelian tanah milik terlapor saat itu terlapor menerima dan sepakat beradamai lalu korban juga menerima dan tidak mau di proses secaara hukum kekeluargaan.

Kapolsek Karangploso*

-Moch.Sochib,S.T.,M.H.-

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img