15.9 C
London
Senin, September 23, 2024
BerandaPolres MalangPolsek Karangploso"Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi Laporan Polisi Kasus...

Polsek Karangploso”Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi Laporan Polisi Kasus Penganiyaan”

Date:

spot_imgspot_img

*Polsek Karangploso* “Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi Laporan Polisi Kasus Penganiyaan” POLRES MALANG – pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 09.30 wib personil Polsek Karangploso Aipda Farid dan Bripka Rivai melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving kasus Penganiyaan. Mediasi ini di lakukan sebagai respon terhadap laporan yang di ajukan korban/pelapor ANISA MEGAWATI Melaporkan 1 orang terlapor yakni SUEB kejadian terjadi di rumah alamat Jl. Pulau Mas No.1 Rt.005/002 Kepuh Selatan Ds. Kepuharjo Kec. Karangploso Kab. Malang. Dalam tindakan kepolisian yang diambil, Polsek Karangploso mengundang kedua belah pihak kekantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi di lakakun dengan pendekatan problem solving, dimana pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap pelapor. Dihadapan personil polsek karangploso, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Pada kesempatan ini disampaikan imbauan bahwa kesepakatan damai ini menjadi contoh mediasi pendekatan problem solving yang dilakukan Polsek Karangploso dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal.   Lebih lanjut, juga berpesan apabila didapati suatu gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polsek Karangploso ( telepon 0341-461629 ) “Sekkarlos”POLRES MALANG – pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 09.30 wib personil Polsek Karangploso Aipda Farid dan Bripka Rivai melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving kasus Penganiyaan.

Mediasi ini di lakukan sebagai respon terhadap laporan yang di ajukan korban/pelapor ANISA MEGAWATI Melaporkan 1 orang terlapor yakni SUEB kejadian terjadi di rumah alamat Jl. Pulau Mas No.1 Rt.005/002 Kepuh Selatan Ds. Kepuharjo Kec. Karangploso Kab. Malang.

Dalam tindakan kepolisian yang diambil, Polsek Karangploso mengundang kedua belah pihak kekantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi di lakakun dengan pendekatan problem solving, dimana pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap pelapor. Dihadapan personil polsek karangploso, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan ini disampaikan imbauan bahwa kesepakatan damai ini menjadi contoh mediasi pendekatan problem solving yang dilakukan Polsek Karangploso dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal.
 
Lebih lanjut, juga berpesan apabila didapati suatu gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polsek Karangploso ( telepon 0341-461629 )

“Sekkarlos”

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img