*Polsek Karangploso* “Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving Laporan Polisi Kasus penganiyaan” POLRES MALANG – pada hari selasa 02 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib personil polsek karangploso Aipda Farid dan Bripka Rivai melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving kasus Penganiyaan. Mediasi ini di lakukan sebagai respon terhadap laporan yang di ajukan korban/pelapor Dewi W. Melaporkan 1 orang terlapor yakni Agus S.A. kejadian terjadi di rumah alamat Karangjuwet Rt.30/07 Ds. Donowarih Kec. Karangploso Kab. Malang. Dalam tindakan kepolisian yang diambil, polsek karangploso mengundang kedua belah pihak kekantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi di lakakun dengan pendekatan problem solving, dimana pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap pelapor. Dihadapan personil polsek karangploso, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Pada kesempatan ini disampaikan imbauan bahwa kesepakatan damai ini menjadi contoh mediasi pendekatan problem solving yang dilakukan polsek karangploso dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal. Lebih lanjut, juga berpesan apabila didapati suatu gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polsek Karangploso ( telepon 0341-461629 ) “Sekkarlos”POLRES MALANG – pada hari selasa 02 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib personil polsek karangploso Aipda Farid dan Bripka Rivai melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving kasus Penganiyaan.
Mediasi ini di lakukan sebagai respon terhadap laporan yang di ajukan korban/pelapor Dewi W. Melaporkan 1 orang terlapor yakni Agus S.A. kejadian terjadi di rumah alamat Karangjuwet Rt.30/07 Ds. Donowarih Kec. Karangploso Kab. Malang.
Dalam tindakan kepolisian yang diambil, polsek karangploso mengundang kedua belah pihak kekantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi di lakakun dengan pendekatan problem solving, dimana pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap pelapor. Dihadapan personil polsek karangploso, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan ini disampaikan imbauan bahwa kesepakatan damai ini menjadi contoh mediasi pendekatan problem solving yang dilakukan polsek karangploso dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal.
Lebih lanjut, juga berpesan apabila didapati suatu gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polsek Karangploso ( telepon 0341-461629 )
“Sekkarlos”