Polres Malang – Kapolsek Kepanjen AKP Moh. Lutfi, S.H.,M.Si memerintahkan Bhabinkamtibmas DesaNgadilangkung Briptu M. Ilham menghimbau juru parkir di Pasar Kepanjen untuk waspada pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal itu disampaikan Briptu Ilham saat memberikan pembinaan kepada juru parkir, Jumat (20/12/2024) siang.
“Kepada juru parkir kami imbau untuk waspada curanmor. Khususnya terhadap kendaraan yang diparkir di komplek Pasar tradisional Kepanjen yang menjadi tanggung jawabnya,” ucap Briptu Ilham.
Bhabinkamtibmas Desa Ngadilangkung juga berpesan agar para juru parkir memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung pasar. Selain itu, tidak menarik tarif diluar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Parkir.
“Kami juga mengimbau kepada juru parkir agar tidak melakukan pungli yaitu menarik tarif parkir diluar ketentuan,” tegas Briptu Ilham
Briptu Ilham juga menyampaikan kepada juru parkir agar mengatur kendaraan dengan tertib dan rapi. Sehingga parkir kendaraan tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan sekitar Pasar Kepanjen.
Salah satu tukang parkir, Rahmat menyambut baik pembinaan yang di lalukam pihak kepolisian dari Polsek Kepanjen. Menurutnya dengan imbauan yang disampaikan membuat para tukang parkir lebih paham akan tugasnya dan lebih waspada terhadap curanmor.
“Terima kasih kepada bapak kapolsek yang telah memberikan pembinaan. Kami siap mendukung keamanan dan mencegah terjadinya curanmor,” ucapnya.
(hmskepanjen)