6.5 C
London
Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaPolres MalangPolsek Pagelaran Patroli Karhutla Di Wilayah Hukumnya

Polsek Pagelaran Patroli Karhutla Di Wilayah Hukumnya

Date:

spot_imgspot_img

POLRES MALANG – Mengantisipasi terjadinya Kebakaran lahan di wilayah Kec. Pagelaran Kab. Malang, melalui Kanitsamapta IPTU Riswanto bersama beberapa anggota gencar lakukan Patroli dan sosialisasi tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.

IPTU Riswanto melaksanakan sosialisasi dan penyebaran himbauan kepada beberapa warga pemilik sawah tebu tentang Larangan membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan, Hal ini di lakukan untuk menyadar kan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla, Senin (11/09/2023)

Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hernawan.,S.Pd menjelaskan, “kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.” Ucapnya.

“Dengan memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.” tambah Kapolsek.

Menyikapi hal tersebut upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polsek pagelaran dengan melakukan sosialisasi Kepada masyarakat dan para Bhabinkamtibmas Polsek terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Pagelaran

Selain itu IPTU Riswanto menjelaskan, dengan melakukan mitigasi kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di kebun ataupun sawah untuk membuka lahan pertanianagar tidak dengan cara membakar yang akan menjadi penyebab kebakaran nantinya.

(PagelaranHms_PolresMalang)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img