Polres Malang – Satuan Tugas Pendidikan Masyarakat (Satgas Dikmas) Lalu Lintas Polsek Singosari terus menggencarkan sosialisasi terkait Operasi Keselamatan Semeru 2025. Kegiatan ini digelar di Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (20/2/2025) pagi.
Dalam kegiatan ini, dua personel dari Unit Lantas Polsek Singosari, yakni IPDA Anik Purwanti dan AIPTU Afiv Rahman H, memberikan edukasi serta teguran langsung kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kami mengingatkan pengendara untuk selalu mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama. Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari mulai 10 hingga 23 Februari 2025,” ujar IPDA Anik Purwanti.
Fokus Edukasi: 8 Aturan Keselamatan Berkendara
Dalam sosialisasi ini, petugas menyampaikan beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pengendara, di antaranya Pengendara motor wajib memakai helm SNI, Tidak berboncengan lebih dari satu orang, Tidak melawan arus lalu lintas, Dilarang menggunakan HP saat berkendara, Anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan, Tidak berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, Tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi dan Pengemudi mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Ketaatan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari tilang tetapi juga untuk menjaga nyawa,” tambah AIPTU Afiv Rahman H.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 merupakan bagian dari upaya preemtif kepolisian dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Polsek Singosari mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
(swd/hmssingo)