POLRES MALANG – Kapolsek Sumberpucung Iptu Alek Andri Wijaya, S.H. perintahkan anggota untuk melaksanakan pemasangan flayer Himbauan Judi Online di tempat keramaian di Kec. Sumberpucung . Sabtu (07/12/2024).
Pada kesempatan ini Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan pemasangan flayer himbauan Judi Online. Isi dari flayer tersebut adalah tentang bahaya dan akibat bermain Judi Online yang bisa terjerat dengan masalah hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 303 KUHP.
Kapolsek mengatakan bahwa flayer tersebut juga berisi tuntutan hukum dan denda yang bisa didapatkan oleh pelaku judi online.
“mari kita sama sama hindari judi online dan kita berantas bersama, kita jaga Kec. Sumberpucung agar tidak ada yang bermain judi, karena dengan berjudi tidak akan membuat kita menjadi kaya” ucapnya. (Hms.Sbrpcg)