POLRES MALANG -Polsek Wonosari melakukan pelayanan Masyarakat Polsek Wonosari dalam pelayanan SKCK, Kamis (10/10/2024)
Aiptu Arif Damai sebagai Kanit Intel polsek Wonosari memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemohon SKCK yang merupakan suatu bentuk pelayanan masyarakat.
Aiptu Arif Damai menyampaikan kepada pemohon bahwa dalam penerbitan SKCK Baru maupun perpanjangan wajib menyertakan persyaratan-persyaratan yang sudah d tentukan yaitu :
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- dan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan membawa fot copy BPJS kesehatan. Serta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan.
hms wonosari