0.6 C
London
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPolres MalangPria di Malang Ditangkap Usai Aniaya Warga Saat Main Layangan, Pelaku Pukul...

Pria di Malang Ditangkap Usai Aniaya Warga Saat Main Layangan, Pelaku Pukul dan Tendang Korban

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap setelah terbukti menganiaya seorang warga saat berada di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pertengahan akhir Juni 2025 lalu, di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan. Saat itu, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban.

“Pelaku mendatangi korban setelah ditunjuk oleh istrinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan ke arah korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bambang, pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala dan wajah, menggunakan kepalan tangan dan siku, kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa beraktivitas bekerja selama beberapa hari. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” jelasnya.

AKP Bambang mengungkapkan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang disampaikan oleh istri pelaku saat berada di lokasi kejadian. Namun, persoalan tersebut langsung diluapkan dengan tindakan kekerasan.

“Motifnya dipicu masalah pribadi. Tapi pelaku melampiaskannya secara spontan dengan kekerasan fisik,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk visum et repertum, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap persoalan tidak perlu diselesaikan dengan kekerasan,” pungkas AKP Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img