11.4 C
London
Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaPolres MalangPropam Polsek Karangploso Polres Malang Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Patroli Anggota Polsek Karangploso.

Propam Polsek Karangploso Polres Malang Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Patroli Anggota Polsek Karangploso.

Date:

spot_imgspot_img

*Propam Polsek Karangploso Polres Malang Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Patroli Anggota Polsek Karangploso.* Polres Malang Polsek Karangploso, Untuk Meniadakan  adanya pelanggaran anggota dalam pelaksanaan tugas, Unit Propam selaku fungsi pengawasan selalu mengadakan pengawasan melekat  setiap kegiatan anggota dilapangan seperti kegiatan Patroli antisipasi 3 Cepu. (Curas, curat dan curanmor) di Daerah Hukum Polsek Karangploso. Hal itu diungkapkan oleh Kanitpropam  Polsek Karangploso Aiptu Imam Pitoyo ketika melaksakanan pengawasan terhadap kegiatan personil Polsek Karangploso dalam pelaksanaan patroli pantau di daerah hukum Polsek Karangploso, Senin, 27 mei 2024. Disampikan oleh Kanitpropam segala kegiatan yang melibatkan pergerakan anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan , pihaknya  sebagai pengemban fungsi  propam wajib melakukan pengawasan seperti  kegiatan patroli “Hal itu Rutin dilakukan oleh Unit Propam Polsek Karangploso ,  untuk mehindarkan dari perbuatan atau prilaku personil yang menyimpang dari Pelangaran disiplin dan kode etik Kepolisian serta pengawasan dilakukan agar anggota benar benar melaksanakan  tugasnya  dengan baik, dan tidak melukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra kepolisian,” ujar Imam. Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Karangploso Polres Malang. AKP. Moch. Sochib.S.T.,M.H., “bahwa propam  mengemban fungsi pengawasan agar selalu melekat setiap pergerakan personil  untuk menghindarkan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membuat citra polri jelek dimasyarakat,” ujar Kapolsek Karangploso.Polres Malang Polsek Karangploso, Untuk Meniadakan  adanya pelanggaran anggota dalam pelaksanaan tugas, Unit Propam selaku fungsi pengawasan selalu mengadakan pengawasan melekat  setiap kegiatan anggota dilapangan seperti kegiatan Patroli antisipasi 3 Cepu. (Curas, curat dan curanmor) di Daerah Hukum Polsek Karangploso.

Hal itu diungkapkan oleh Kanitpropam  Polsek Karangploso Aiptu Imam Pitoyo ketika melaksakanan pengawasan terhadap kegiatan personil Polsek Karangploso dalam pelaksanaan patroli pantau di daerah hukum Polsek Karangploso, Senin, 27 mei 2024.

Disampikan oleh Kanitpropam segala kegiatan yang melibatkan pergerakan anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan , pihaknya  sebagai pengemban fungsi  propam wajib melakukan pengawasan seperti  kegiatan patroli

“Hal itu Rutin dilakukan oleh Unit Propam Polsek Karangploso ,  untuk mehindarkan dari perbuatan atau prilaku personil yang menyimpang dari Pelangaran disiplin dan kode etik Kepolisian serta pengawasan dilakukan agar anggota benar benar melaksanakan  tugasnya  dengan baik, dan tidak melukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra kepolisian,” ujar Imam.

Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Karangploso Polres Malang. AKP. Moch. Sochib.S.T.,M.H., “bahwa propam  mengemban fungsi pengawasan agar selalu melekat setiap pergerakan personil  untuk menghindarkan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membuat citra polri jelek dimasyarakat,” ujar Kapolsek Karangploso.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img