*Propam Polsek Karangploso Polres Malang Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Patroli Anggota Polsek Karangploso.* Polres Malang Polsek Karangploso, Untuk Meniadakan adanya pelanggaran anggota dalam pelaksanaan tugas, Unit Propam selaku fungsi pengawasan selalu mengadakan pengawasan melekat setiap kegiatan anggota dilapangan seperti kegiatan Patroli antisipasi 3 Cepu. (Curas, curat dan curanmor) di Daerah Hukum Polsek Karangploso. Hal itu diungkapkan oleh Kanitpropam Polsek Karangploso Aiptu Imam Pitoyo ketika melaksakanan pengawasan terhadap kegiatan personil Polsek Karangploso dalam pelaksanaan patroli pantau di daerah hukum Polsek Karangploso, Senin, 27 mei 2024. Disampikan oleh Kanitpropam segala kegiatan yang melibatkan pergerakan anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan , pihaknya sebagai pengemban fungsi propam wajib melakukan pengawasan seperti kegiatan patroli “Hal itu Rutin dilakukan oleh Unit Propam Polsek Karangploso , untuk mehindarkan dari perbuatan atau prilaku personil yang menyimpang dari Pelangaran disiplin dan kode etik Kepolisian serta pengawasan dilakukan agar anggota benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik, dan tidak melukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra kepolisian,” ujar Imam. Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Karangploso Polres Malang. AKP. Moch. Sochib.S.T.,M.H., “bahwa propam mengemban fungsi pengawasan agar selalu melekat setiap pergerakan personil untuk menghindarkan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membuat citra polri jelek dimasyarakat,” ujar Kapolsek Karangploso.Polres Malang Polsek Karangploso, Untuk Meniadakan adanya pelanggaran anggota dalam pelaksanaan tugas, Unit Propam selaku fungsi pengawasan selalu mengadakan pengawasan melekat setiap kegiatan anggota dilapangan seperti kegiatan Patroli antisipasi 3 Cepu. (Curas, curat dan curanmor) di Daerah Hukum Polsek Karangploso.
Hal itu diungkapkan oleh Kanitpropam Polsek Karangploso Aiptu Imam Pitoyo ketika melaksakanan pengawasan terhadap kegiatan personil Polsek Karangploso dalam pelaksanaan patroli pantau di daerah hukum Polsek Karangploso, Senin, 27 mei 2024.
Disampikan oleh Kanitpropam segala kegiatan yang melibatkan pergerakan anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan , pihaknya sebagai pengemban fungsi propam wajib melakukan pengawasan seperti kegiatan patroli
“Hal itu Rutin dilakukan oleh Unit Propam Polsek Karangploso , untuk mehindarkan dari perbuatan atau prilaku personil yang menyimpang dari Pelangaran disiplin dan kode etik Kepolisian serta pengawasan dilakukan agar anggota benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik, dan tidak melukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra kepolisian,” ujar Imam.
Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Karangploso Polres Malang. AKP. Moch. Sochib.S.T.,M.H., “bahwa propam mengemban fungsi pengawasan agar selalu melekat setiap pergerakan personil untuk menghindarkan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat membuat citra polri jelek dimasyarakat,” ujar Kapolsek Karangploso.