*PROVOS MELAKSANAKAN PENGECEKAN DAN PENGAWASAN PERSONIL STRONG POINT/ POROS PAGI* Polres Malang – Polsek Karangploso Untuk pengecekan personil , serta meniadakan pelanggaran dan cegah gangguan keamanan pada personil unit Provos Aiptu Imam Pitoyo melaksanakan pengamanan dan pengawasan personil saat Strong Point / Poros pagi di simpang Karangploso , selasa (25/06/2024). Disamping tugas dan peran Provost sebagai penegak disiplin bagi anggota Polri , juga berfungsi memberikan pengamanan dan pengarahan terhadap personil Polri yang melakukan kegiatan di lapangan agar dalam kegiatan tersebut tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran oleh anggota polri yang bertugas dilapangan,” Setiap kegiatan personil Polri selalu melibatkan personil provost untuk melaksanakan pengawasan dan pengamanan anggota dilapangan sebagai bentuk tugas pokok provos pada setiap kegiatan kepolisian. Guna mencegah gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan terhadap personil Polri saat melaksanakan tugas baik dalam apel maupun tugas di lapangan sehingga perlu dilakukan pengamanan dengan body system. Setiap ada kegiatan personil Polri dilapangan harus selalu didampingi oleh personil Provos dengan maksud untuk mengecek kehadiran, kesiapan anggota, serta mengawasi pengamanan personil dilapangan, sehingga setiap giat dapat berjalan dengan baik dan lancar tidak ada pelanggaran oleh anggota Polri.Polres Malang – Polsek Karangploso Untuk pengecekan personil , serta meniadakan pelanggaran dan cegah gangguan keamanan pada personil unit Provos Aiptu Imam Pitoyo melaksanakan pengamanan dan pengawasan personil saat Strong Point / Poros pagi di simpang Karangploso , selasa (25/06/2024).
Disamping tugas dan peran Provost sebagai penegak disiplin bagi anggota Polri , juga berfungsi memberikan pengamanan dan pengarahan terhadap personil Polri yang melakukan kegiatan di lapangan agar dalam kegiatan tersebut tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran oleh anggota polri yang bertugas dilapangan,” Setiap kegiatan personil Polri selalu melibatkan personil provost untuk melaksanakan pengawasan dan pengamanan anggota dilapangan sebagai bentuk tugas pokok provos pada setiap kegiatan kepolisian. Guna mencegah gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan terhadap personil Polri saat melaksanakan tugas baik dalam apel maupun tugas di lapangan sehingga perlu dilakukan pengamanan dengan body system. Setiap ada kegiatan personil Polri dilapangan harus selalu didampingi oleh personil Provos dengan maksud untuk mengecek kehadiran, kesiapan anggota, serta mengawasi pengamanan personil dilapangan, sehingga setiap giat dapat berjalan dengan baik dan lancar tidak ada pelanggaran oleh anggota Polri.