Kabarbosomalang.net – Satlantas Polres Malang terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui layanan Bus SIM Keliling yang memudahkan warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Kasat Lantas Polres Malang AKP M. Alif Chelvin Arliska menjelaskan bahwa layanan Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, tetap harus dilakukan di Kantor Satpas Polres Malang
Untuk SIM yang sudah mati masa berlakunya, tidak bisa diproses di Bus SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus kembali di Satlantas,” tegas Alif.
Warga yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa fotokopi SIM, KTP, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Dua persyaratan terakhir juga bisa langsung diurus di lokasi Bus SIM Keliling, karena sudah tersedia petugas kesehatan maupun psikolog.
Keberadaan bus layanan di Pasar Kopi GH Jl.Sumber Kembar Timur No.9 Kelurahan Dampit pada Kamis (29/1/2026) ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Dampit.
Puluhan warga tampak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka.
H.Totok (58) salah seorang tokoh masyarakat Dampit mengaku puas dengan layanan tersebut.
“Kebetulan SIM C saya masa berlakunya hampir habis. Prosesnya cepat dan tidak ribet, karena untuk surat kesehatan dan tes psikologi bisa langsung diurus di lokasi,” katanya.


