MALANG – Polres Malang melalui Polsek Gondanglegi memfasilitasi koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan paguyuban sopir angkot menyusul pencopotan rambu pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Desa Ketawang, Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati rambu akan dipasang kembali di lokasi baru.
Rapat koordinasi digelar di Cafe Bachelor, Jumat (6/11/2026) pagi. Pertemuan dihadiri Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban angkot.
Koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antara sopir angkot dan bus Trans Jatim. Seluruh pihak diajak mengedepankan komunikasi dan mencari solusi bersama agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kepolisian mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak.
“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” ujar Budiono, Minggu (8/11/2026).
Salah satu hasil pembahasan yakni kesepakatan memasang kembali rambu yang sebelumnya dicopot. Lokasinya akan digeser ke sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.
Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur juga menyayangkan pencopotan rambu yang dilakukan dengan cara dipangkas. Terlebih, fasilitas tersebut telah terhubung dengan sistem aplikasi Trans Jatim.
Budiono mengingatkan agar keberadaan layanan transportasi baru tidak menjadi pemicu perselisihan dengan angkutan konvensional.
“Baik angkutan umum maupun Trans Jatim sama-sama memiliki aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bersama harus diutamakan dan setiap perbedaan perlu dibicarakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua pria terekam kamera amatir saat mencopot rambu pemberhentian Trans Jatim di Jalan Raya Desa Ketawang, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.25 WIB. Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya terlihat menggoyangkan tiang rambu yang tertanam dengan semen hingga roboh.
Setelah dicopot, rambu tersebut dibiarkan begitu saja di pinggir jalan. Padahal, fasilitas itu merupakan bagian dari sarana pendukung layanan transportasi publik Trans Jatim Koridor II Malang Raya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan, agar tetap menahan diri. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama justru berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” tegas Budiono.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, fasilitas tersebut dibangun untuk menunjang kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau ada keberatan atau persoalan terkait fasilitas maupun pelayanan transportasi, sampaikan melalui jalur komunikasi kepada pihak terkait. Jangan melakukan tindakan sepihak yang merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (u-hmsresma)
