20 C
London
Sabtu, Juli 19, 2025
BerandaPolres MalangRespon Cepat Personil Polsek Singosari Tangani Laporan Pencurian dengan Pemberatan

Respon Cepat Personil Polsek Singosari Tangani Laporan Pencurian dengan Pemberatan

Date:

spot_imgspot_img

*Respon Cepat Personil Polsek Singosari Tangani Laporan Pencurian dengan Pemberatan* Personil Piket SPKT Polsek Singosari, Brigpol Rizky Nasta, bersama Piket Reskrim, Aiptu Yoyok Ludi, dengan sigap merespons laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada Senin, 2 September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian ini berawal pada tanggal 1 Agustus 2024, di mana korban menyewa sebuah rumah di TKP dan menyimpan barang-barang berharga di dalam kamar atau gudang yang terkunci. Pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, korban yang berencana membuka usaha salon di lokasi tersebut, mendapati barang-barang berharga yang disimpan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. Personil Piket SPKT dan Reskrim dengan cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti. Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol kunci rumah saat korban tidak berada di tempat. Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polsek Singosari saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut. Kapolsek Singosari menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.Personil Piket SPKT Polsek Singosari, Brigpol Rizky Nasta, bersama Piket Reskrim, Aiptu Yoyok Ludi, dengan sigap merespons laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada Senin, 2 September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini berawal pada tanggal 1 Agustus 2024, di mana korban menyewa sebuah rumah di TKP dan menyimpan barang-barang berharga di dalam kamar atau gudang yang terkunci. Pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, korban yang berencana membuka usaha salon di lokasi tersebut, mendapati barang-barang berharga yang disimpan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang.

Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. Personil Piket SPKT dan Reskrim dengan cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti. Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol kunci rumah saat korban tidak berada di tempat.

Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polsek Singosari saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

Kapolsek Singosari menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img