POLRES MALANG — Sebagai Wujud pelayanan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pakisaji Polres Malang memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Suatu kewajiban bagi anggota Polri yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan harapan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan. Jum’at (27/12/2024).
Pelayanan SPKT di Polsek Pakisaji dapat berupa Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), mendatangi TKP dan Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti hari ini terpantau Anggota SPKT Bripka Endrik telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah kehilangan surat berharga miliknya, dari hasil keterangan dari pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Kepolisian Khususnya Polsek Pakisaji.
Sementara itu Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti mengatakan, kami terus meningkat kwalitas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan mengedepankan senyum, sapa dan salam.
“Di samping memberikan pelayanan yang prima, petugas SPKT juga dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan mako agar situasi tetap aman dan Kondusif,” tutupnya.****