4.8 C
London
Sabtu, November 16, 2024
BerandaPolres MalangSENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU

SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU

Date:

spot_imgspot_img

SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU Polres Malang – SPKT merupakan Sentral Pelayanan Terpadu yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Pelayanan tersebut berbentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT merupakan pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat. ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. SPKT adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika terdapat masyarakat yang melapor suatu tindak pidana, ataupun membutuhkan bantuan membuat surat kehilangan atau barang berharga lainya langsung meminta ke pihak yang sedang piket. Jadi ketika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana pertama melapor terlebih dahulu ke SPKT, kemudian jika benar adanya peristiwa tindak pidana maka diarahkan ke piket Reskrim.Polres Malang – SPKT merupakan Sentral Pelayanan Terpadu yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Pelayanan tersebut berbentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT merupakan pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat. ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya.

SPKT adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika terdapat masyarakat yang melapor suatu tindak pidana, ataupun membutuhkan bantuan membuat surat kehilangan atau barang berharga lainya langsung meminta ke pihak yang sedang piket.

Jadi ketika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana pertama melapor terlebih dahulu ke SPKT, kemudian jika benar adanya peristiwa tindak pidana maka diarahkan ke piket Reskrim.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img