Malang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dampit Polres Malang menerima laporan masyarakat pada Selasa 6/02/2024. Laporan tersebut diterima oleh Regu I yang dipimpin Aiptu Eko Priyono.
Dalam kesempatan tersebut Aiptu Eko Priyono menjelaskan bahwa SPKT merupakan pusat pelayanan Kepolisian di tingkat Polsek. SPKT bertugas menerima laporan dari masyarakat, kemudian meneruskannya ke bagian-bagian yang terkait.
” Selain menerima laporan, SPKT juga memberikan pelayanan lain kepada masyarakat, seperti bantuan Kepolisian, mendatangi TKP, dan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB).
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, SPKT mengedepankan sikap humanis.” Petugas SPKT akan selalu tersenyum, menyapa, dan mengucapkan salam kepada masyarakat. Selain itu, SPKT juga tidak memungut biaya dalam menerima laporan.”Jelasnya.
Sementara Kapolsek Dampit AKP Bagus Wijanarko S.H., menekankan kepada petugas SPKT untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap yang humanis. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan apabila ada suatu kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kita akan terus komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi,” ucap AKP Bagus Wijanarko Kapolsek Dampit.