6.1 C
London
Selasa, November 18, 2025
BerandaPolres MalangSewa Motor Trail Tak Dikembalikan, Pria Asal Kulon Progo Diciduk Polres Malang

Sewa Motor Trail Tak Dikembalikan, Pria Asal Kulon Progo Diciduk Polres Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor trail di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pria bernama FA (40) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, ditangkap setelah membawa kabur motor sewaan.

Kasus ini bermula ketika pelaku FA datang ke usaha rental motor trail milik DR (31), yang berlokasi di Perum Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, pada 11 November 2025 lalu. Saat itu, FA datang bersama seorang perempuan berinisial SW, warga Pacitan, dengan dalih akan menyewa motor untuk berkeliling ke wisata Bromo.

Keduanya menyewa motor Honda CRF warna hitam selama 24 jam dengan tarif Rp 200 ribu. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan KTP milik SW kepada korban.

Namun hingga batas pengembalian pada Rabu (12/11) pukul 09.00 WIB, motor tersebut tak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya tak aktif.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis di hari yang sama dengan melampirkan bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” jelas AKP Bambang kepada wartawan, Minggu (16/11).

Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung bergerak. Setelah melakukan serangkaian Pulbaket, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (14/11). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen terkait.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” ujarnya.

Bambang menyebut modus yang digunakan pelaku ini sudah cukup sering menimpa usaha rental motor, terutama penyewaan untuk ke Bromo. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dan kemudian tidak mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.

“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” imbuhnya.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img