Karangploso- Mengemban tugas sebagai Sentra pelayanan kepolisian, Aipda Eko Nugroho melaksanakan pelayanan masyarakat. Jumat (15/11/2024)
Aipda Eko Nugroho & Brigpol Arnanda melaksanakan kegiatan TPTKP sebagai tindakan kepolisian yang dilakukan segera setelah menerima laporan bahwa adanya kebakaran, dengan maksud untuk melakukan pertolongan/perlindungan kepada korban dan pengamanan serta mempertahankan status quo guna persiapan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini Aipda Eko Nugroho memberikan arahan dan pemahaman kepada masyarakat kalau terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terkait masalah keresahan masyarakat dan terjadi adanya dugaan tindak pidana segera melaporkan kejadian guna sebagai bahan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut bersama fungsi terkait unit reskrim, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
petugas kepolisian Polsek Karangploso memberikan pelayanan di tengah masyarakat untuk memberikan kepercayaan guna tercapainya rasa aman di tengah masyarakat,” tuturnya.