Polres Malang – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dampit polres malang terus menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis. Salah satunya adalah melalui pelayanan langsung di Markas Polsek Dampit, yang berada di Jalan Semeru Selatan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (05/05/2025).
Pelayanan SPKT pada hari ini dilaksanakan oleh Ka Spkt Aiptu Muji Wahyudi dan Aipda Wawan Tri Yulianto, yang dengan sigap dan ramah melayani warga yang datang dengan berbagai keperluan, seperti membuat surat kehilangan, pelaporan kejadian, serta penanganan awal terhadap tindak pidana.
SPKT Polsek Dampit memberikan berbagai jenis pelayanan, di antaranya:
- Pembuatan surat kehilangan (KTP, SIM, STNK, dokumen lainnya)
- Menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana ringan maupun berat
- Penanganan pertama terhadap laporan kejadian
- Pemberian informasi awal tentang prosedur hukum dan tindak lanjut pelaporan
Semua pelayanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada seluruh masyarakat.
Kapolsek Dampit, AKP Ahmad Taufik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa SPKT merupakan garda depan pelayanan kepolisian. “Kami pastikan seluruh pelayanan yang diberikan oleh Polsek Dampit polres malang berjalan transparan, cepat, dan tidak dipungut biaya. Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat datang ke kantor Polisi,” ujarnya
Pelayanan di SPKT Polsek Dampit terus berjalan selama 24 Jam setiap harinya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu datang dan menyampaikan keluhannya kepada petugas. Polsek Dampit siap memberikan solusi dan bantuan hukum secara profesional dan humanis.(DJW)