BerandaKriminal/HukumTak Perlu Viral Dulu: Janji Kapolri agar Setiap Laporan Warga Didengar

Tak Perlu Viral Dulu: Janji Kapolri agar Setiap Laporan Warga Didengar

“ No viral, no justice .” Ungkapan yang akrab di media sosial ini lahir dari pengalaman banyak warga: laporan ke polisi baru bergerak setelah ramai diperbincangkan di dunia maya. Kini Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ingin mengakhiri kebiasaan itu.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026), Suyudi menegaskan laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus viral lebih dulu. Pernyataan itu ia sampaikan tak lama sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Bagi publik, sikap ini patut diapresiasi. Seorang pemimpin Polri secara terbuka mengakui keluhan yang selama ini beredar di masyarakat, lalu menjadikannya titik berangkat perbaikan. Ia memilih tidak menyangkal.

Mengapa Viral Begitu Berpengaruh?
Fenomena “ no viral, no justice ” sebenarnya bisa dijelaskan dengan Teori Penentuan Agenda ( Agenda-Setting Theory ) dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw (1972). Teori ini menyatakan bahwa isu yang paling banyak diberitakan akan dianggap paling penting oleh publik, lalu mendorong lembaga untuk merespons. Di era media sosial, warga tidak lagi menunggu media arus utama. Mereka bisa “menyetel agenda” sendiri lewat unggahan yang viral.
Masalahnya, tidak semua warga punya kemampuan atau keberanian untuk membuat kasusnya viral. Jika perhatian aparat bergantung pada keramaian di media sosial, warga yang tidak bersuara keras berisiko terabaikan. Inilah yang ingin diubah Kapolri: laporan warga diproses karena kewajiban hukum, bukan karena tekanan warganet.

Dari Prosedur ke Kebutuhan Warga
Komitmen tersebut dituangkan dalam salah satu dari delapan Program Prioritas Kapolri, yakni Penguatan Pelayanan Publik. Arah programnya jelas: menggeser pelayanan Polri dari yang berbasis prosedur dan unit kerja menjadi berbasis kebutuhan warga. Pelayanan diharapkan mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, dan terukur.
Arah ini sejalan dengan Teori Pelayanan Publik Baru ( New Public Service ) dari Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt (2000). Keduanya berpendapat bahwa aparatur negara semestinya melayani warga sebagai warga negara yang punya hak, bukan sekadar menjalankan prosedur atau memperlakukan warga sebagai pelanggan. Tugas utama aparatur adalah mendengarkan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pergeseran ini terdengar sederhana, tetapi maknanya besar. Selama ini warga kerap harus menyesuaikan diri dengan birokrasi kepolisian. Ke depan, polisilah yang diharapkan menyesuaikan diri dengan kebutuhan warga.
Suyudi bahkan menetapkan ukuran keberhasilan yang membumi. Menurutnya, kinerja Polri tidak diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi. Ukurannya adalah hal-hal yang langsung dirasakan masyarakat: rasa aman, kemudahan melapor, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, dan hukum yang adil.

Langkah Nyata dalam 100 Hari
Janji itu tidak berhenti di atas kertas. Sejumlah langkah cepat ( quick wins ) disiapkan untuk 100 hari pertama kepemimpinannya, di antaranya layanan darurat 110 dengan respons cepat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ramah korban, serta perkara yang bisa dilacak melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Poin terakhir menyentuh keluhan klasik pelapor, yakni tidak tahu sampai di mana laporannya diproses. Dengan SP2HP yang pasti, pelapor mendapat kejelasan tanpa harus berkali-kali datang ke kantor polisi, apalagi mengadu ke media sosial.
Suyudi membagi 100 hari pertamanya ke dalam tiga tahap: memotret kondisi nyata di lapangan, menguji perbaikan, lalu menunjukkan hasil sekaligus mengoreksi kekurangan. Ia menyebut periode ini sebagai “fase membuktikan arah”, bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program.

Didengar Membangun Kepercayaan
Mengapa kepastian informasi begitu penting? Psikolog Tom R. Tyler, lewat Teori Keadilan Prosedural ( Procedural Justice ), menjelaskan bahwa kepercayaan warga kepada polisi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir sebuah kasus. Cara warga diperlakukan juga menentukan: apakah mereka didengar, diberi penjelasan, dan dihormati. Warga yang merasa diperlakukan adil lebih bersedia bekerja sama dengan polisi, meskipun hasilnya belum sesuai harapan.
Dari sudut pandang ini, SP2HP yang rutin dan SPKT yang ramah korban bukan sekadar urusan administrasi. Keduanya adalah cara membangun kepercayaan.
Suyudi juga menegaskan anggota berpangkat terendah tidak akan dipaksa mengejar target. Tekanan target dinilai rawan memicu pelanggaran, seperti pemerasan atau rekayasa perkara. Kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga anggota Polri agar tetap bekerja dengan jujur.
Tentu, janji membutuhkan pembuktian. Namun langkah awal sudah diambil: mendengar keluhan publik dan menjadikannya kompas perubahan. Jika berjalan konsisten, suatu hari warga tak perlu lagi mengunggah keluh kesahnya demi didengar. Cukup datang ke kantor polisi terdekat, dan laporannya akan ditangani.

Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments