MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penanaman ganja di halaman rumah seorang warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AM (64) diamankan dengan barang bukti 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, Kamis (19/12/2024). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.
Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis siang.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar AKP Dadang pada Jumat (27/12/2024).
Kasihumas menambahkan, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambah AKP Ponsen.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. AKP Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya. (u-hmsresma)