MALANG – Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sebanyak 4 batang pohon ganja beserta biji diamankan dari seorang pria yang menyembunyikannya di belakang kandang ayam.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Pelaku berinisial MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering yang siap ditanam.
“Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Bambang. (u-hmsresma)