9.3 C
London
Jumat, November 15, 2024
BerandaPolres MalangUngkap 29 Kasus Curanmor, Polres Malang Kembalikan Kendaraan Curian kepada Pemiliknya

Ungkap 29 Kasus Curanmor, Polres Malang Kembalikan Kendaraan Curian kepada Pemiliknya

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengembalikan sepeda motor hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan usai pelaksanaan press conference di halaman Mapolres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan kendaraan bermotor roda dua tersebut adalah salah satu kendaraan bermotor hasil kejahatan yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus sepanjang Januari 2024 hingga 9 Februari 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Hari ini kita melakukan press conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor serta ada penyerahan kendaraan kepada korbannya,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2).

Wakapolres menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus dan menangkap 10 pelaku kejahatan. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Dalam kesempatan yang sama, Jalil (39), selaku pemilik kendaraan mobil Toyota Kijang Super asal Kecamatan Gondanglegi yang sempat dicuri, menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat Kepolisian yang berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan miliknya.

“Sama sekali tidak terpikir, Alhamdulillah sudah kembali lagi ini. Terima kasih banyak kepada Kapolres Malang dan semuanya, Terima kasih banyak,” kata Jalil di Polres Malang, Sabtu.

Sementara itu, Ardi (20), salah satu korban pencurian asal Kecamatan Bululawang juga mengaku senang karena kendaraan Yamaha Vixion miliknya telah ditemukan polisi. Ardi menjelaskan sepeda motornya hilang saat ditinggal menonton kesenian Bantengan di Kecamatan Bululawang, pada akhir Januari 2024 lalu, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh Ardi. Tak sampai dua pekan dia langsung mendapat kabar baik dari pihak Kepolisian.
Dia juga menambahkan, seluruh proses mulai dari laporan hingga pengembalian sepeda motornya tidak dipungut biaya sama sekali.

“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Kapolres, Kasatreskrim, bapak polisi semuanya, motor saya sudah kembali. Tidak dikenakan biaya, gratis,” ungkapnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img