1.4 C
London
Kamis, Januari 9, 2025
BerandaPolres MalangUngkap Kasus Peredaran Pil Koplo, Polres Malang Sita 29 Paket Siap Edar

Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo, Polres Malang Sita 29 Paket Siap Edar

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil koplo yang semakin merajalela di kalangan remaja di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 29 paket pil berlogo ££ siap edar berhasil disita.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyatakan bahwa satu orang telah diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo di daerah pedesaan tersebut, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo tersebut adalah RA (23), seorang warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. RA berhasil diamankan oleh tim reserse Polsek Tumpang hanya beberapa jam setelah mengedarkan obat keras berbahaya tersebut pada Kamis (12/10/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (13/10/2023).

Taufik mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah tersebut. Petugas kepolisian segera diturunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 207 butir pil ££ yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.

Taufik menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan, dan mereka akan tetap waspada dalam menjalankan tugas mereka. Pil ££ yang beredar ini, jika dikonsumsi, dapat menyebabkan efek seseorang merasa melayang dan rileks.

“Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp 20 ribu, dan setiap paket berisi sekitar 9 butir,” ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Taufik menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Malang untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Semua ini dilakukan untuk melindungi generasi muda bangsa kita,” ungkapnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img