POLRES MALANG – Kapolsek Kompol Edi Hari Adi Kartika , sebagai anggota Polri selain melaksanakan tugas sebagai penegak hukum juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, salah satu bentuk tugas lainnya adalah memberika pelayanan kepada warga yang melapor , Jumat (01/11/2024)
Melayani warga bagi seseorang yang akan melapor kehilangan merupakan syarat mutlak untuk pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Dau.
Pelayanan Prima pembuatan Rekomendasi surat kehilangan yang tidak berbelit sudah merupakan kewajiban dan yang harus dilakukan Polri dalam melayani masyarakat,” Ujar Aipda Deny
Saat dikonfirmasi hal yang sama disampaikan Kapolsek “Pembuatan Rekomendasi surat kehilangan sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri terhadap warga masyarakat, disamping itu pelayanan dilakukan dengan humanis dan tidak berbelit – belit, Yang penting memenuhi persyaratan administrasi, sopan dan rapi,” Tegasnya.
Humas Dau