6.5 C
London
Rabu, Maret 12, 2025
BerandaPolres MalangLaporan Dugaan Tindak Pidana Perusakan Barang

Laporan Dugaan Tindak Pidana Perusakan Barang

Date:

spot_imgspot_img

Polres Malang – Ps. Panit Reskrim Iptu Syafril Arisandi Unit Reskrim Polsek Lawang telah menerima laporan dugaan tindak pidana Perusakan Barang, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 pukul 11.00 Wib sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 406 KUHP dengan laporan lengkap

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2025/SPKT/POLSEK LAWANG/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 08 Maret 2025 TKP dan waktu kejadian pada Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 diketahui sekira pukul 09.00 WIB, yang terjadi di Jl. Anjasmoro Gg I, Ds. Turirejo, Kec. Lawang, Kab. Malang.

Pelapor atau korban
Iwan Putra Pradana, NIK 3507301001920002, Tempat Tanggal Lahir Malang 10-01-1992, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Anjasmoro Gang I/05, RT 004, RW 001, Desa Turirejo, Kec. Lawang, Kab. Malang, Selasa (11/03/2025)

Saksi-saksi
Muhamad Abdul Ghofur NIK 3507302312000001, Tempat Tanggal Lahir Malang 25-12-2000, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat KTP Dusun Krajan, RT 009, RW 004, Desa Tamankuncaran, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang

Pelapor mengalami kerugian + 3.000.000,- (tiga juta rupiah) barang bukti yang di amankan
FC KTP, FC BPKB, 1 (satu) buah peluru pelor atom warna perunggu

Modus operandi di duga Terlapor merusak kaca mobil, menimbulkan kaca tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 diketahui sekira Pukul 09.00 Wib, di Jl. Anjasmoro Gg I, Ds. Turirejo, Kec. Lawang, Kab. Malang, Kab. Malang telah terjadi dugaan tindak pidana perusakan barang 1 (satu) buah Kaca mobil Daihatsu Sigra sebelah kiri dengan Nopol: DA-1784-IB, 1 (satu) buah Kaca mobil Daihatsu Sigra belakang dengan Nopol DA-1784-IB, 1 (satu) buah Kaca mobil Toyota Innova sebelah kanan dengan Nopol L-1568-BAD. Kejadian bermula ketika Pelapor hendak pergi ke pasar dan ketika keluar rumah, Pelapor melihat kaca dari dua mobil miliknya yang terparkir di Jl. Anjasmoro Gg I, Desa Turirejo, Kec. Lawang, Kab. Malang dalam keadaan retak dan memiliki lubang. Setelah itu Pelapor mencoba cek rekaman CCTV dan diketahui bahwa terlihat ada dua orang yang berboncengan sepeda motor memecahkan kaca mobil miliknya dengan cara menggunakan suatu alat seperti pistol kemudian menembakkan kearah kaca mobil miliknya dan kemudian kabur. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Lawang.

Pasal yang di persangkaan kerusakan Barang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 406 KUHP dan rencana tindak lanjut melaksanakan proses Lidik

polseklawang

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img