14.2 C
London
Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Tangkap Residivis Jambret di Tajinan, Baru Sebulan Bebas Sudah Beraksi...

Polres Malang Tangkap Residivis Jambret di Tajinan, Baru Sebulan Bebas Sudah Beraksi Lagi

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa (19/8/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” kata Bambang, Kamis (21/8/2025).

Aksi jambret itu terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban, Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.

Saat tengah berkendara, Tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” ujar Bambang.

Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik Ribut Suharjo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tajinan.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” terang Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.

Kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga saat di jalan raya,” tutup Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img