14.5 C
London
Selasa, Oktober 21, 2025
BerandaPolres MalangNekat Gadaikan Mobil Rental, Pria Ini Ditangkap Polisi Malang

Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pria Ini Ditangkap Polisi Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Polres Malang kembali mengungkap kasus penipuan bermodus gadai mobil yang terjadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial A (33), warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini berawal ketika korban berinisial S (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza seolah-olah miliknya dengan nilai gadai Rp25 juta untuk jangka waktu dua bulan.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp32,5 juta. Namun, belakangan korban mengetahui mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/10/2025) di rumah korban di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.

Polisi juga menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai disini,” lanjut Bambang.

Bambang menambahkan, pelaku dijerat pasal tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang tanggap dan cepat melapor, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

“Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img