Malang – SPKT Polsek Dampit Polres Malang memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku seperti yang dilakukan oleh SPKT Polsek Dampit Polres Malang yaitu
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kamis 22/02/2024).
Saat di Konfirmasi Kapolsek Dampit AKP Bagus Wijanarko S.H.,menjelaskan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian, disinilah tempatnya, SPKT memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ucap AKP Bagus Wijanarko.Dia juga menambahkan bahwa Ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan Kepolisian
Oleh karena itu petugas SPKT dituntut selalu prima karena tidak ada yang mengetahui kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPKT pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.
” Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena untuk itulah Polisi ada bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat.”Pungkasnya