14.5 C
London
Minggu, Oktober 27, 2024
BerandaPolres MalangPolres Malang Ringkus 2 Pengedar, 5 Paket Sabu dan 5000 Pil Koplo...

Polres Malang Ringkus 2 Pengedar, 5 Paket Sabu dan 5000 Pil Koplo DIamankan

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Polisi Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 5 paket sabu-sabu siap edar dan 5000 butir pil koplo.

Kepala Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berinisial AH (29) dan NF (29). Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, berhasil diamankan oleh Unit Reserse Polsek Jabung di rumah AH, Senin (2/10/2023) malam.

“Kami berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/10).

Taufik menambahkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jabung. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5000 butir obak keras berbahaya,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img