BerandaDampitBawa Pisau 35 Cm ke Warung Kopi, Pemuda di Malang Diamankan Polisi

Bawa Pisau 35 Cm ke Warung Kopi, Pemuda di Malang Diamankan Polisi

MALANG – Polres Malang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sebilah pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter disita sebagai barang bukti dalam penindakan tersebut.

Pelaku berinisial VD (25), warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Minggu (26/7/2026) dini hari.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Malang.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya gelisah dan mencurigakan.

“Setelah didekati dan dilakukan konfirmasi awal, ditemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diselipkan di bagian depan celananya,” kata Budiono, Selasa (28/7/2026).

Menurut Budiono, pelaku tidak dapat menunjukkan izin ataupun alasan yang sah membawa senjata tajam tersebut di tempat umum. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami penyidik,” ujarnya.

Selain mengamankan satu bilah pisau lengkap dengan sarungnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk pemberkasan perkara.

Budiono menegaskan razia rutin akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata tajam maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan rutin guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments