MALANG – Dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) ditemukan mati akibat ditembak saat diburu di kawasan hutan Kabupaten Malang. Polres Malang mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026 dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
Kedua tersangka berinisial WP (39) dan PW (33) ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada 9 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, saat keduanya diduga berburu di dalam kawasan hutan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati akibat ditembak saat melakukan penindakan.
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Selasa 927/10/2026).
Menurut Hafiz, kedua tersangka diduga menggunakan senapan angin berpeluru gotri dan senjata tajam saat berburu. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter,” jelasnya.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif perburuan, pemanfaatan hasil buruan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah perburuan tersebut dilakukan secara individual atau berkaitan dengan aktivitas pihak lain.
Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perburuan satwa dilindungi dapat mengancam kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistem hutan.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polres Malang bersama Polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026. Secara keseluruhan, selama operasi tersebut polisi mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus selama operasi tidak terlepas dari kerja sama petugas dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Budiono. (u-hmsresma)
