MALANG -“Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar mengadakan Sosialisasi dan Penandatanganan perjanjian kerja sama bersama PKS Tebu Exsiting Tahun 2023 KPH Blitar bertempat di Balai Desa Sukowilangun, Kec Kalipare, Kab Malang. Rabu (20/09/2023)
Pada kesempatan ini Iptu Imam Arifin Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Kalipare AKP Kukuh Purwono menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPH Blitar bersama PKS Tebu Exsiting yang di hadiri :
1). Muchlisin, S.Hut ( Kepala Perhutani Blitar ).
2). Endang Nurasik ( Kasi PPB Perhutani Blitar ).
3). Sugeng ( KSS Kemitraan Produktif Perhutani Blitar ).
4). Agung ( KSS Pengbangan Bisnis Perhutani Blitar ).
5). Achmadi ( Asper Perhutani Sumberpucung ).
6). Drs. H. Nur Ali, S.H ( Kejaksaan Negeri Kepanjen )
7). Ciki Perdana ( Kejaksaan Negeri Kepanjen )
8). Nur Soleh Hidayat, S.STP ( Camat Kalipare ).
9). Iptu Imam Arifin ( Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Kalipare ).
10). Kepala Desa dan Ketua LMDH se- Kec Kalipare dan anggota, perwakialan dari Pabrik Gula ( Malang – Blitar )
Dalam sambutan Kepala Perhutani Blitar Bapak. Muchlisin, S.Hut. Menyampaikan,”
Potensi tanaman tebu di wilayah BKPH Perhutani Sumberpucung dengan luas -/+ 854 Ha terus dilakukan evaluasi agar tetap menjaga kondisi air yang ada di wilayah agar terus disosialisikan terkait sering terjadinya karhutla.
Di samping itu kita berharap hindari kejadian OTT tanaman garapan yang terjadi diwilayah Blitar seperti halnya giat jual beli tanaman garapan. Dan berharap jika ada permasalahan segera dikomunikasikan dengan baik supaya masyarakat menyampaikan fakta yg sebenarnya. Ungkap Kepala Perhutani.
Lanjut,” Setelah panen tebu agar tidak ditanami tebu lagi dilokasi Hutan Lindung atau lahan yg berada dilokasi tanah miring untuk menjaga fungsi ekologi terkait debit air.
Di dalam pembahasan sosialisasi dan perjanjian menjelaskan PNBP sebesar 6 % dari nilai jual dasar dari hasil Hutan, rencana ke depan pembayaran setor PNBP langsung ke Bank / No Rekening Perum Perhutani bukan titip lewat petugas Perhutani.
- Menjelaskan dana Saring sebesar 20 % yg sebelumnya 30 % dari hasil Panen setelah dipotong dana operasional.
- Menjelaskan Tugas Koperasi yg ada di LMDH ( terkait hak dan kewajiban masyarakat yg mengelola tanah yg berkaitan dengan PNBP dan Dana Saring ), kedepannya Pengurus LMDH dan Petugas Perhutani tdk seperti orang mengemis / menagih hutang ke anggota LMDH / Penggarap lahan.
- Menjelaskan tanaman yg akan ditanam utk tahun depan yg bisa menjaga kelestarian hutan / debit air.
- Menyampaikan hak dan kewajiban, dan poin-poin perjanjian kerja sama, dan sanksi, yang intinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Dalam Sambutan dari tim Kejaksaan Negeri Kepanjen menambahkan, yang intinya adalah : Hukumlah yg menjadi ikatan kontrol untuk kita semua. Dan segala aktifitas di dalam kawasan hutan berpotensi melanggar hukum karena kegiatan didalam kawasan Hutan sudah berbadan Hukum ( perjanjian kerja sama ) maka segala aktifitas didalam hutan sudah dilindungi Hukum. Ujarnya
Sementara dengan adanya acara sosialisasi dan perjanjian yang diberikan oleh Perhutani mengenai Perjanjian Kerjasama PKS Tebu exsiting dapat berjalan lancar sehingga dapat memanfaatkan lahan dan menjaga kelestarian hutan dari karhutla.