12.2 C
London
Senin, Oktober 21, 2024
BerandaPolres MalangLangkah Tegas! Singosari Bersihkan 33 Alat Peraga Kampanye melanggar aturan

Langkah Tegas! Singosari Bersihkan 33 Alat Peraga Kampanye melanggar aturan

Date:

spot_imgspot_img

Polres Malang – Aparat gabungan yang terdiri dari Panwascam Singosari, Polsek Singosari dan berbagai instansi terkait menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (21/10/2024) dari pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Sebanyak 33 APK yang dianggap tidak sesuai aturan berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut.

Penertiban ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Panwascam Ahmad Muhidin, anggota Panwascam Abdul Majid, Ketua PPK Singosari Imron Susetyo, dan personel kepolisian yang dipimpin oleh Ipda Cuncun dari Polsek Singosari sesuai instruksi Kapolsek Singosari Kompol Masyhur ade. Selain itu, turut serta petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sejumlah personel Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Sasaran penertiban meliputi APK yang dipasang di sepanjang jalan poros utama Kecamatan Singosari. Hasilnya, tim berhasil mengamankan 33 APK yang terdiri dari baliho, spanduk, stiker, dan banner.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Malang, dengan nomor 269/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, tentang pelaksanaan penertiban APK. Sebelum kegiatan dimulai, Panwascam Singosari telah mengimbau para pengurus partai politik dan relawan agar menurunkan sendiri APK yang melanggar hingga batas waktu 20 Oktober 2024 pukul 24.00 WIB.

Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan bertahap. Panwascam Singosari mengirimkan surat kepada pihak terkait seperti Kapolsek, Danramil, PPK, dan Camat Singosari, untuk menginformasikan giat penertiban. Selama proses berlangsung, personel kepolisian bertugas mengamankan jalur dan melakukan pengawasan di lokasi.

Kompol Masyhur Ade, Kapolsek Singosari, menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkala hingga memasuki masa tenang Pemilu 2024. Untuk APK yang terpasang di jalan desa, Panwascam Singosari memerintahkan pengawas di tingkat desa dan TPS untuk turut melakukan penertiban.

“Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Kami akan terus melaksanakan penertiban hingga masa tenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Kompol Masyhur Ade.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dan para peserta Pemilu dapat mematuhi aturan terkait pemasangan APK demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.

(Humas Singosari)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img