6.5 C
London
Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaPolres MalangPolisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Sekolah di Malang

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Sekolah di Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku pembobol sekolah di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membawa lari 3 unit laptop dari sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengonfirmasi bahwa tersangka bernama WP (19) berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. WP berhasil diamankan oleh tim gabungan reserse Polres Malang dan Polsek Wajak pada Sabtu (16/9/2023).

“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (17/9).

Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pihak sekolah MI Sabilillah, yang terletak di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, melaporkan insiden pencurian di lingkungan sekolah, 13 September 2023 lalu. Saat itu, 3 buah laptop dinas telah menghilang dari ruang penyimpanan barang di sekolah tersebut.

Polsek Wajak yang menerima laporan segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Hasil dari upaya ini polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.

“Tersangka diamankan tim gabungan reserse di wilayah Kecamatan Wajak, sekitar pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka WP mengakui telah menjual 3 buah laptop tersebut kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.

“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya,” ungkap Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WP terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Wajak. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img