Malang — Kepolisian Sektor Dampit Polres Malang mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, mulai 1 Oktober 2024, sebagai tanda belasungkawa dan empati terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan. Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang meninggal dalam peristiwa 1 Oktober 2022.
Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik Syaifudin S.H.M.H., mengatakan pengibaran bendera setengah tiang ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan wujud penghormatan Polsek Dampit Polres Malang terhadap keluarga korban dan masyarakat yang masih merasakan duka mendalam.
“Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan di Mako Polsek Dampit sebagai bentuk penghormatan kami kepada korban yang telah berpulang dalam Tragedi Kanjuruhan serta sekaligus memperingati Hari Kesaktian Pancasila.”ungkapnya.
Peringatan dua tahun tragedi Kanjuruhan ini juga sekaligus menjadi intropeksi bagi kami semua. kapolsek Dampit juga menuturkan pihaknya akan bekomitmen untuk terus mendampingi, membantu, serta memfasilitasi keluarga korban tanpa ada batasan waktu