Jakarta – ” Kami mengubah mindset. Bukan lagi menyusun rencana pengamanan, tapi merancang rencana pelayanan.” Kalimat itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, seusai unjuk rasa evaluasi setahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2025. Hari itu, polisi membagikan air minum dan makanan ringan kepada peserta aksi, bahkan di beberapa titik ikut berdoa bersama mereka. “Kehadiran kami dimaksudkan untuk menemani, bukan untuk berhadap-hadapan,” ujarnya.
Pendekatan semacam ini menjadi ujian penting bagi Polri: bagaimana menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak warga untuk bersuara.
Hak yang Dijamin Undang-Undang
Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polri sendiri memiliki aturan internal tentang pelayanan dan pengamanan unjuk rasa, serta aturan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Tugas polisi dalam unjuk rasa bukan membungkam suara, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan aman, baik bagi peserta aksi maupun warga sekitar.
Komitmen itu tetap dijaga bahkan ketika kritik ditujukan kepada Polri sendiri. Pada Februari 2026, ribuan mahasiswa berunjuk rasa di depan Mabes Polri menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kinerja kepolisian. Polda Metro Jaya menurunkan sekitar 3.093 personel dengan pendekatan humanis dan menghormati hak asasi manusia. “Boleh menyampaikan pendapat, kami akan menjamin itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Arah Kapolri Baru
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan prinsip serupa. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, ia menyampaikan bahwa peserta unjuk rasa yang damai wajib dilindungi, sementara tindakan kekerasan harus ditindak berdasarkan perilaku dan bukti, bukan berdasarkan kerumunan. “Penggunaan kekuatan harus sah, terukur, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Prinsip ini sejalan dengan program prioritas Penguatan Harkamtibmas, yang menekankan polisi hadir dan dekat dengan masyarakat, serta Penguatan Penegakan Hukum yang menghormati hak asasi manusia.
Kerumunan Tidak Otomatis Rusuh
Mengapa pendekatan humanis justru lebih efektif menjaga ketertiban? Psikolog sosial Clifford Stott dan Stephen Reicher (1998) mengembangkan Model Identitas Sosial Terelaborasi (Elaborated Social Identity Model) untuk menjelaskan perilaku massa. Penelitian mereka menunjukkan bahwa kerumunan tidak otomatis beringas. Sebagian besar peserta aksi datang dengan niat damai.
Masalah muncul ketika aparat memperlakukan seluruh kerumunan sebagai ancaman, misalnya dengan tindakan keras yang tidak membedakan peserta damai dan segelintir provokator. Perlakuan semacam itu membuat peserta damai merasa diserang bersama, lalu bersatu melawan aparat. Konflik justru membesar. Sebaliknya, ketika polisi memfasilitasi peserta damai dan hanya menindak pelaku kekerasan secara tepat sasaran, provokator kehilangan dukungan dari massa.
Temuan ini sejalan dengan prinsip Kapolri: tindakan didasarkan pada perilaku dan bukti, bukan pada kerumunan.
Dari Kekerasan ke Negosiasi
Pendekatan kedua yang relevan adalah Model Manajemen Negosiasi (Negotiated Management), yang dirumuskan Clark McPhail, David Schweingruber, dan John McCarthy (1998). Mereka membandingkan dua gaya pengamanan unjuk rasa. Gaya lama, yang disebut escalated force, mengandalkan kekuatan untuk membubarkan massa. Gaya yang lebih modern mengutamakan komunikasi: polisi berkoordinasi dengan penyelenggara aksi sebelum hari pelaksanaan, menyepakati rute dan waktu, serta menjaga dialog selama aksi berlangsung.
Hasilnya, risiko bentrokan berkurang karena kedua pihak saling memahami batas masing-masing. Langkah Polda Metro Jaya yang mengedepankan pelayanan dan dialog mencerminkan model ini. Kapolda Asep bahkan mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat tidak selalu harus turun ke jalan, karena dialog langsung juga terbuka.
Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya
Keberhasilan pengamanan unjuk rasa tidak diukur dari berapa banyak massa yang dibubarkan, tetapi dari aspirasi yang tersampaikan dengan selamat, tanpa korban, tanpa kerusakan, dan tanpa warga yang merasa dibungkam.
Kapolda Asep sendiri mengakui upaya ini mungkin belum sempurna. Pengakuan itu justru penting. Dengan terus memperbaiki diri, Polri dapat membuktikan bahwa ketertiban dan kebebasan berpendapat bisa berjalan beriringan. Itulah wujud nyata Polisi Bersama Masyarakat.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
