Jakarta – Enam puluh lima karung tersembunyi di dalam lambung kapal MV King Sun. Isinya bukan sabu atau ganja, melainkan sekitar 1,3 ton ketamin dengan taksiran nilai Rp2,07 triliun. Kapal berbendera Tanzania itu dicegat kapal perang TNI AL di perairan Kepulauan Riau, dekat Singapura, setelah dipantau berbulan-bulan sejak berangkat dari arah Thailand. Delapan awak kapal, tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan, diamankan.
Pengungkapan yang diumumkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 9 Agustus 2026 itu menandai satu pergeseran penting: sindikat narkoba internasional kini semakin melirik ketamin.
Rentetan Temuan Ketamin
Kasus Batam bukan yang pertama tahun ini. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menangkap seorang kurir di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang membawa sekitar 6,25 kilogram ketamin senilai Rp18,77 miliar. Kepada penyidik, ia mengaku menemukan paket itu terapung di sekitar Pulau Berhala.
Akhir Agustus 2026, tim gabungan BNN, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai menemukan sekitar 800 kilogram bahan yang diduga ketamin di buritan kapal Fuchangxing I di perairan Natuna Utara. Sebuah kapal lain yang diduga terkait turut diamankan.
Menyusup lewat Vape
Modus yang lebih mengkhawatirkan ditemukan pada rokok elektrik. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, 1.420 sampel, atau sekitar 99 persen, positif mengandung narkotika, termasuk ketamin dalam bentuk cair.
Modus ini berbahaya karena vape sudah akrab di kalangan anak muda dan dijual bebas. Penggunanya bisa saja tidak sadar bahwa cairan yang mereka hisap mengandung zat berbahaya. BNN menyebut temuan ini sebagai ancaman nyata bagi generasi bangsa.
Celah Hukum yang Dimanfaatkan
Mengapa ketamin? Salah satu jawabannya terletak pada celah aturan. Ketamin sejatinya adalah obat bius yang digunakan secara medis, sehingga belum masuk daftar golongan narkotika. Penindakannya selama ini menggunakan Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika, seperti dalam kasus Deli Serdang.
BNN menilai celah regulasi ini kerap dimanfaatkan para bandar untuk mengelabui penegak hukum. Karena itu, BNN mendorong agar ketamin resmi dimasukkan ke dalam golongan narkotika, sehingga aparat memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku.
Bandar Pun Berhitung
Perilaku sindikat ini dapat dipahami lewat Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) yang dikembangkan Derek Cornish dan Ronald Clarke dalam The Reasoning Criminal (1986). Menurut teori ini, pelaku kejahatan bukan orang yang bertindak tanpa pikir. Mereka menimbang untung dan rugi: seberapa besar keuntungannya, seberapa besar risiko tertangkap, dan seberapa berat hukumannya.
Dari sudut pandang bandar, ketamin menawarkan hitungan yang “menarik”. Permintaannya ada, harganya tinggi, dan ancaman hukumannya selama ini relatif lebih ringan karena belum tergolong narkotika. Vape pun dipilih karena mudah disamarkan sebagai produk legal. Maka, cara paling efektif untuk mematahkan hitungan itu adalah menaikkan risikonya, lewat pengawasan yang ketat dan aturan hukum yang tegas.
Ditekan di Satu Sisi, Muncul di Sisi Lain
Fenomena ini juga mencerminkan apa yang disebut Efek Balon (Balloon Effect) dalam kebijakan narkoba, yang antara lain dibahas Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dalam World Drug Report 2008. Seperti balon yang ditekan di satu sisi lalu menggelembung di sisi lain, penindakan keras terhadap satu jenis narkoba, rute, atau modus kerap membuat sindikat berpindah ke jenis, rute, atau modus baru.
Ketika peredaran sabu dan ganja semakin ketat diawasi, sindikat beralih ke zat yang belum diatur ketat, seperti ketamin, dan ke medium yang tidak mencurigakan, seperti vape. Pelajarannya jelas: penegakan hukum harus adaptif dan selalu memperbarui peta ancaman.
Arah Penegakan Hukum ke Depan
Pemberantasan narkoba menjadi salah satu quick win Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam 100 hari pertamanya. Program prioritas Penguatan Penegakan Hukum juga menekankan penanganan berbasis bukti, termasuk dukungan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan barang bukti, seperti yang dilakukan dalam kasus-kasus ketamin di atas.
Kerja sama lintas lembaga, antara Polri, BNN, TNI AL, dan Bea Cukai, terbukti menjadi kunci dalam pengungkapan kasus di laut. Namun, benteng terakhir tetap ada di keluarga dan masyarakat. Sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, orang tua perlu mewaspadai vape yang beredar di kalangan anak muda, dan warga diharapkan melaporkan setiap temuan yang mencurigakan.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
