Jakarta – Seorang remaja mencuri ponsel tetangganya. Haruskah ia langsung dipenjara, atau ada jalan lain yang lebih adil bagi korban dan memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri? Pertanyaan semacam ini kini memiliki jawaban yang lebih jelas dalam hukum acara pidana Indonesia.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku. Salah satu perubahan pentingnya adalah pengaturan keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
Sudah Dijalankan, Kini Diatur Tegas
Bagi Polri, keadilan restoratif bukan hal baru. Pada 2024, Polri menyelesaikan 21.063 perkara melalui mekanisme ini, naik 15,89 persen dari 18.175 perkara pada 2023. Angka itu disampaikan Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam rilis akhir tahun pada 31 Desember 2024. Menurutnya, keadilan restoratif juga menghemat anggaran negara karena perkara tidak perlu melalui seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.
Bedanya, kini keadilan restoratif memiliki pijakan yang lebih kokoh dalam undang-undang. KUHAP baru memungkinkan mekanisme ini diterapkan di berbagai tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Ada Syarat dan Batasnya
Keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua perkara. Mengacu pada KUHAP baru, mekanisme ini umumnya terbatas pada tindak pidana yang ancaman hukumannya hanya denda hingga kategori tertentu atau pidana penjara paling lama lima tahun, serta dilakukan pelaku untuk pertama kali.
Sejumlah tindak pidana juga dikecualikan secara tegas, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, dan narkotika.
Prosesnya pun diawasi ketat. Kesepakatan antara pelaku dan korban harus tertulis dan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Bentuk pemulihannya bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, penggantian biaya pengobatan, ganti rugi, atau perbaikan kerusakan. Laporan baru bisa dicabut setelah seluruh kesepakatan dipenuhi, dan penghentian perkara harus mendapat penetapan pengadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti pemaksaan damai. Prosesnya harus berlangsung tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan.
Kejahatan sebagai Luka, Bukan Sekadar Pelanggaran
Gagasan di balik mekanisme ini banyak dipengaruhi pemikiran Howard Zehr, yang kerap disebut sebagai salah satu pelopor Keadilan Restoratif, lewat bukunya Changing Lenses (1990). Zehr mengajak kita “mengganti lensa” dalam memandang kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, dan pertanyaannya adalah siapa yang bersalah dan hukuman apa yang pantas. Dalam lensa restoratif, kejahatan dipandang sebagai luka bagi korban dan hubungan sosial, dan pertanyaannya adalah siapa yang dirugikan, apa kebutuhannya, dan siapa yang wajib memulihkannya.
Dengan cara pandang ini, korban tidak lagi sekadar menjadi saksi dalam perkaranya sendiri. Kebutuhannya, seperti ganti rugi, permintaan maaf, atau rasa aman, ditempatkan di pusat penyelesaian.
Malu yang Memulihkan
Pemikiran kedua datang dari kriminolog Australia, John Braithwaite, lewat Teori Rasa Malu Reintegratif (Reintegrative Shaming) dalam bukunya Crime, Shame and Reintegration (1989). Braithwaite membedakan dua jenis rasa malu. Rasa malu yang menstigmatisasi membuat pelaku dicap sebagai penjahat dan dikucilkan, sehingga justru mendorongnya kembali melakukan kejahatan. Sebaliknya, rasa malu reintegratif mengecam perbuatannya, tetapi tetap menerima pelaku sebagai bagian dari masyarakat setelah ia bertanggung jawab.
Mekanisme keadilan restoratif bekerja dengan logika yang sama. Pelaku menghadapi langsung korban dan dampak perbuatannya, meminta maaf, dan memperbaiki kerugian. Setelah itu, ia diberi kesempatan kembali ke masyarakat tanpa label narapidana.
Sejalan dengan Arah Kapolri Baru
Penerapan KUHAP baru menjadi salah satu fokus Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dalam quick win 100 hari pertamanya, ia menyiapkan harmonisasi prosedur standar dengan KUHAP baru dan prinsip hak asasi manusia. Program prioritas Penguatan Penegakan Hukum juga diarahkan agar penanganan perkara tepat, proporsional, dan berkeadilan.
Keadilan restoratif yang dijalankan dengan benar mencerminkan semangat Polisi Bersama Masyarakat: hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
