BerandaDaerahPengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi...

Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

MALANG – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MAP alias A (27), warga Kecamatan Tumpang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi di rumahnya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tumpang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (28/5/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang.

“Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tumpang. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dinyatakan valid, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tulusbesar, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram serta 76 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba, beberapa tas, serta telepon genggam milik tersangka.

Menurut Bambang, dari barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan memiliki peran dalam peredaran narkotika.

“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Polres Malang saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 2023 tentang KUHP serta UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana berat. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments