BerandaDampitPolisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online

MALANG – Polres Malang mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DCP (40) ditangkap setelah terbukti mencuri emas milik tetangganya untuk bermain judi online.

Kasus tersebut bermula saat korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari dalam rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kabupaten Malang. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kebiasaan korban selama beberapa waktu.

Pelaku mengetahui setiap pagi rumah korban dalam keadaan tidak terkunci karena ditinggal pemiliknya pergi ke masjid.

“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” kata Budiono, Minggu (19/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal hanya sekitar 50 meter dari rumah korban. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Raya Turen, Kelurahan Turen, pada Sabtu (19/7/2026).

“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan logam mulia milik korban seharga sekitar Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga sekitar Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.

“Pengakuan terduga pelaku hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budiono.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Budiono menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal pencurian dengn ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments