MALANG – Sebuah mortir ditemukan di gudang pengepul barang rongsokan di Jalan Abdulrachman Wahid, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (18/7/2026).
Polres Malang yang menerima laporan langsung mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur untuk melakukan penanganan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan mortir tersebut ditemukan seorang pengepul rongsokan saat sedang memilah tumpukan besi sekitar pukul 10.45 WIB.
“Penemuan berawal saat pemilik gudang sedang memilah barang rongsokan dan mendapati benda yang diduga mortir di antara tumpukan besi. Karena khawatir membahayakan, yang bersangkutan segera melaporkan temuannya kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian,” kata Budiono, Minggu (19/7/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kepanjen bersama jajaran Polres Malang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian memasang pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah masyarakat mendekat sembari menunggu kedatangan Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Jatim.
Menurut Budiono, setelah dilakukan asesmen oleh Tim Gegana, mortir tersebut selanjutnya dievakuasi untuk dimusnahkan melalui prosedur disposal di kawasan Taman Loropangkon, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penanganan dilakukan sesuai prosedur oleh Tim Gegana Brimob Polda Jatim. Proses disposal berjalan dengan aman dan terkendali sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Budiono menambahkan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul mortir tersebut dan bagaimana benda itu dapat berada di gudang rongsokan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda yang diduga bahan peledak maupun amunisi. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas yang memiliki kompetensi dan peralatan khusus,” pungkasnya. (u-hmsresma)
