BerandaDaerahPolres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

MALANG – Polres Malang menetapkan pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah sekaligus konten kreator, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Malang menyelesaikan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, pendampingan korban, hingga asesmen psikologi dan forensik terhadap pihak-pihak terkait.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban untuk mengumpulkan alat bukti.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Bambang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Bambang, selain pemeriksaan saksi dan korban, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi para korban maupun terlapor.

“Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bambang menjelaskan, modus yang diduga digunakan tersangka dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban sehingga terjadi perbuatan yang saat ini dipersangkakan dalam perkara tersebut.

“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota.

Sementara pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.

“Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang Bambang.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

“Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas AKP Bambang.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments