BerandaDaerahPolres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat...

Polres Malang Ungkap Perampokan Honda Jazz Viral di Sumberpucung, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curian

MALANG – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, hingga sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polres Malang.

Pelaku berinisial DAF (22) ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang saat hendak menjual mobil hasil kejahatannya.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung. Saat itu, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur karena pintu gerbang dan pintu depan dalam kondisi tidak terkunci.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” kata AKP Budiono kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta.

Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan peugas yang berhasil mengienifikasi keberadaan kendaraan yang ciri-cirinya menyerupai mobil milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polri hingga dipastikan kendaraan itu merupakan mobil yang dilaporkan hilang.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang digunakan saat beraksi.

Menurut Budiono, motif pelaku diduga menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu agar aksinya berjalan lancar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” katanya. (u-hmsresma)

.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments