Jakarta – Seragam cokelat Polri kini juga dikenakan oleh mereka yang selama ini jarang terbayang menjadi polisi: penyandang disabilitas. Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik dan sensorik untuk bergabung, dan berencana memperluas peran mereka secara bertahap, termasuk peluang menduduki jabatan struktural.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang lebih inklusif, baik dari sisi siapa yang menjadi polisi maupun bagaimana polisi melayani warga.
Sudah Dimulai Sejak 2016
Menurut Kepala Biro Pengendalian Personel SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, rekrutmen penyandang disabilitas sudah berjalan sejak 2016. Saat ini, rekrutmen menyasar penyandang disabilitas fisik dan sensorik, misalnya amputasi, kelumpuhan tertentu, paraplegia, dan cerebral palsy ringan yang memungkinkan pelamar menjalankan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Untuk disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian dan klasifikasi lebih dulu sebelum membuka rekrutmen secara bertahap.
Mereka ditempatkan sesuai kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi, antara lain di bidang administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, dan kesehatan. “Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, pada Juni 2026.
Saat ini sebagian besar personel disabilitas menduduki jabatan fungsional. Ke depan, seiring meningkatnya kompetensi dan kapasitas manajerial, mereka berpeluang menempati jabatan struktural.
Komisi Nasional Disabilitas menyambut baik langkah ini dan menilai rekrutmen Polri dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lain. Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi, sambil mengingatkan pentingnya perhatian pada perempuan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan kasus kekerasan.
Inklusif dalam Pelayanan
Kesetaraan juga harus terasa saat penyandang disabilitas datang sebagai warga yang membutuhkan layanan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, menegaskan layanan Polri harus mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Penguatan Pelayanan Publik menjadi salah satu dari delapan Program Prioritasnya.
Pekerjaan rumahnya tidak sedikit. Kajian Ombudsman RI pada 2021 di sejumlah Polda dan Polres menemukan berbagai kekurangan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan, seperti yang diwajibkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020. Di antaranya belum ada standar pemeriksaan khusus, penyidik yang terlatih, pendamping dan juru bahasa isyarat, serta ruang pemeriksaan yang aksesibel. Ombudsman merekomendasikan agar Polri menyusun standar pemeriksaan, melatih penyidik, menyediakan pendamping, dan mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan.
Hambatan Ada di Lingkungan, Bukan di Diri
Mengapa akomodasi semacam itu penting? Sosiolog Inggris Mike Oliver memperkenalkan Model Sosial Disabilitas (Social Model of Disability), yang ia uraikan antara lain dalam The Politics of Disablement (1990). Model ini menggeser cara pandang: yang membuat seseorang “tidak mampu” bukan semata kondisi tubuhnya, melainkan hambatan di lingkungannya, seperti gedung tanpa jalur kursi roda, layanan tanpa juru bahasa isyarat, atau prosedur yang tidak memperhitungkan kebutuhan berbeda.
Dengan cara pandang ini, tugas lembaga bukan “memperbaiki” penyandang disabilitas, melainkan menghapus hambatan. Ruang pemeriksaan yang aksesibel, petugas yang paham cara berkomunikasi, dan dokumen yang mudah dipahami memungkinkan penyandang disabilitas mendapatkan keadilan setara.
Polisi yang Mencerminkan Masyarakatnya
Rekrutmen penyandang disabilitas juga dapat dibaca melalui Teori Birokrasi Representatif (Representative Bureaucracy), yang diperkenalkan J. Donald Kingsley dalam Representative Bureaucracy (1944). Teori ini menyatakan bahwa lembaga publik yang komposisi pegawainya mencerminkan keragaman masyarakat cenderung lebih peka dan lebih dipercaya oleh kelompok-kelompok yang dilayaninya.
Kehadiran personel penyandang disabilitas di dalam Polri membawa perspektif yang selama ini kurang terwakili. Mereka bisa membantu rekan-rekannya memahami kebutuhan warga disabilitas, sekaligus menjadi bukti bahwa institusi ini terbuka bagi semua.
Menuju Polri yang Ramah untuk Semua
Langkah yang sudah diambil patut diapresiasi, tetapi perjalanan masih panjang. Inklusi tidak cukup diwujudkan di pintu rekrutmen. Inklusi harus hadir di SPKT, di ruang pemeriksaan, dan dalam setiap interaksi polisi dengan warga.
Sejalan dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat, masyarakat yang dimaksud adalah seluruh warga, tanpa kecuali. Ketika polisi bisa dilayani dan diisi oleh siapa saja, saat itulah Polri benar-benar menjadi milik semua.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67
