Jakarta – “Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan.” Kalimat itu mungkin terdengar asing dari mulut seorang perwira tinggi polisi. Namun, bagi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, data lingkungan sama pentingnya dengan data kriminalitas. Dari gagasan itulah lahir green policing, pendekatan kepolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tugas menjaga keamanan.
Dari Keamanan Manusia ke Keamanan Ekologis
Riau memiliki salah satu ekosistem gambut terluas di dunia. Namun, wilayah ini juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga tambang tanpa izin.
Dalam orasi ilmiah di Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Juni 2026, Herry menjelaskan bahwa konsep keamanan terus berkembang. Awalnya keamanan berfokus melindungi negara, lalu bergeser melindungi manusia. Kini, menurutnya, kepolisian perlu melangkah ke keamanan ekologis, yakni melindungi manusia dan alam sekaligus. Kerusakan lingkungan, katanya, adalah ancaman terbesar bagi stabilitas sosial di masa depan.
Tiga Pilar Green Policing
Green policing di Riau dijalankan melalui tiga pilar. Pertama, pencegahan: membentuk satuan keamanan lingkungan hijau di tingkat warga, memberikan edukasi lingkungan di sekolah, dan menggelar kampanye publik. Kedua, penindakan: memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk menelusuri pelaku ekonomi di baliknya. Ketiga, pemulihan: penghijauan kembali, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan pembangunan sekat kanal di lahan gambut.
Salah satu program unggulannya adalah Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR), yang memandang sungai sebagai ruang hidup yang harus dijaga bersama. Program ini menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan edukasi lingkungan bagi warga di sepanjang daerah aliran sungai. Polda Riau juga tercatat menanam seribu bibit mangrove di Pelalawan pada Agustus 2026.
Dipuji dan Diusulkan Jadi Model Nasional
Gagasan ini mendapat sambutan hangat. Saat berkunjung ke Polda Riau pada Mei 2026, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyebut green policing sebagai tugas yang melampaui harapan. “Beyond the call of duty. Jadi, tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan,” ujarnya. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ingin mereplikasi model ini di wilayah lain sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat ketahanan ekologis. Program ini juga dilaporkan mengantar Direktorat Binmas Polda Riau meraih Hoegeng Awards 2026.
Kejahatan Lingkungan adalah Kejahatan Serius
Pendekatan ini sejalan dengan Kriminologi Hijau (Green Criminology), istilah yang diperkenalkan kriminolog Amerika Serikat Michael J. Lynch dalam tulisannya “The Greening of Criminology” (1990). Lynch mengajak para ahli kriminologi memandang kerusakan lingkungan sebagai bentuk kejahatan yang serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Kerugian akibat kebakaran hutan atau pencemaran sungai, misalnya, bisa dirasakan jutaan orang dan berlangsung puluhan tahun.
Dengan kacamata ini, polisi tidak cukup hanya menangkap pembakar lahan. Polisi juga perlu memahami siapa yang diuntungkan, bagaimana kerusakan bisa dicegah, dan bagaimana lingkungan dipulihkan. Pilar penindakan dan pemulihan dalam green policing mencerminkan cara pandang tersebut.
Menjaga Milik Bersama
Mengapa pelibatan warga begitu penting? Ahli ekologi Garrett Hardin, dalam artikelnya di jurnal Science berjudul “The Tragedy of the Commons” (1968), menggambarkan bagaimana sumber daya milik bersama, seperti padang rumput, hutan, atau sungai, mudah rusak karena setiap orang cenderung mengambil manfaat sebanyak-banyaknya tanpa merasa bertanggung jawab menjaganya.
Green policing menjawab persoalan itu dengan membangun kesadaran bahwa hutan dan sungai adalah milik bersama yang harus dijaga bersama. Polisi berperan sebagai penggerak dan fasilitator, sementara warga menjadi penjaga di garis depan.
Sejalan dengan Arah Polri ke Depan
Semangat ini selaras dengan program prioritas Penguatan Harkamtibmas yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto: masalah dikenali sejak dini dan diselesaikan bersama warga sebelum menjadi gangguan. Dalam konteks lingkungan, kebakaran lahan yang dicegah sejak dini berarti asap yang tidak pernah menyelimuti kota dan warga yang tidak perlu mengungsi.
_Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan,” kata Herry. Jika diterapkan lebih luas, green policing dapat menjadi wajah baru Polisi Bersama Masyarakat: polisi yang menjaga warga sekaligus alam tempat mereka hidup.
Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026
